Jika merasa yakin pakaian sudah menutupi aurat tapi tidak yakin dapat dipakai untuk sholat maka telah terjadi dua kemungkinan:
1. distorsi pemikiran, sebenarnya bisa untuk sholat.
2. atau pakaian tersebut memang tidak sesuai syariat.
Sebagai rujukan adalah sbb :
Allah Ta'ala berfirman [yg artinya] :
* janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada [QS An Nuur : 31]
* "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." [QS Al Ahzab : 59
Sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam:
* dari Ummu Salamah, Rasulullah shallahu alaihi wa sallam bersabda, "Ekornya (kain bawah) para wanita adlh sejengkal." Saya berkata, "Wahai Rasulullah, jika begitu kaki-kaki mereka masih terlihat." Beliau bersabda, "Kalau begitu sehasta, jangan kalian menambahnya." (HR Ahmad)
* Wanita adalah aurat. (HR At-Tirmidzi. Lihat Irwaul Ghalil no. 273)
* Allah tidak menerima sholat seorang wanita yang telah haid (balig) kecuali dengan memakai khimar (kerudung). (HR Ahmad, Abu Dawud dan yang lainnya dengan sanad yang shahih. Lihat Irwaul Ghalil no. 196)
* melarang para wanita ketika melakukan ihram memakai kaos tangan, serta niqab (penutup wajah) [HR. Abu Dawud, Bukhari]
Al-Imam Asy-Syafi'i di dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan, "Seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali kedua telapak tangan dan wajahnya.
Adapun punggung kakinya adalah aurat. Oleh sebab itu, jika seorang lelaki di dalam sholatnya tersingkap bagian tubuhnya yang berada di antara pusar dan lututnya, dan seorang wanita tersingkap rambutnya (baik sedikit maupun banyak) dan bagian tubuhnya tersingkap (selain wajah serta kedua telapak tangannya atau sekitar telapak tangannya mulai dari tempat pergelangan tangannya dan tidak lebih dari itu) baik dalam keadaan mereka berdua mengetahuinya ataupun tidak, maka mereka berdua harus mengulang sholatnya.
Kecuali jika tersingkap oleh angin atau terjatuh kemudian segera dikembalikan ke tempatnya dalam waktu yang tidak lama (maka sholatnya tidak harus diulang). Jika tetap dibiarkan tersingkap padahal ia mampu untuk segera mengembalikannya ke tempatnya semula, maka ia (laki-laki atau wanita tersebut) harus mengulangi sholatnya." (Al-Umm 1/89)
Potongan, Pakaian Muslimah yang tidak Syar'i?
Pertanyaan, "Apa saja syarat hijab (pakaian muslimah)? Apakah jilbab (pakaian muslimah) itu wajib terdiri dari satu potong kain ataukah diperbolehkan jika terdiri dari dua potong kain? Jika pakaian muslimah tersebut terdiri dari dua potong kain apakah itu bid’ah ataukah tidak? Beri kami jawaban”.
Jawaban, "Tidaklah mengapa seandainya hijab (pakaian muslimah) itu terdiri dari satu potong kain ataukah dua potong asal pakaian tersebut menutupi aurat dengan baik sebagaimana yang dikehendaki oleh syariat."
Fatawa Lajnah Daimah jilid 17 halaman 177
http://ustadzaris.com/
semoga bermanfaat
Tidak ada komentar:
Write comments