Mandi adalah aktivitas yang selalu dibutuhkan oleh manusia. Mandi memberikan perasaan bersih dan percaya diri. Dalam tuntunan Rasulullah SAW, ada 2 jenis mandi, yaitu mandi yang diwajibkan dan mandi yang disunnahkan. Dalam posting ini akan dijelaskan mengenai mandi yang diwajibkan.
Mandi wajib dilakukan jika terjadi hal-hal di bawah ini:
Mandi wajib dilakukan jika terjadi hal-hal di bawah ini:
- Keluarnya mani dengan syahwat. Kebanyakan ulama berpendapat bahwa mandi diwajibkan hanya jika keluarnya mani secara memancar dan terasa nikmat ketika mani itu keluar. Jadi jika keluarnya karena kedinginan atau sakit, tidak ada kewajiban mandi. Tapi biar aman, tetap mandi saja
- Jika bangun tidur dan mendapati keluarnya mani. Ulama berpendapat bahwa selama kita bangun dan mendapati adanya mani, maka kita wajib mandi, walaupun kita tidak sadar atau lupa telah mimpi basah atau tidak
- Setelah bertemunya dua kemaluan walaupun tidak keluar mani.
- Setelah berhentinya darah haidth dan nifas.
- Ketika orang kafir masuk islam.
- Ketika seorang muslim meninggal dunia. Tentu saja yang memandikannya adalah yang orang yang masih hidup. Mayat muslim wajib dimandikan kecuali jika ia meninggal karena gugur di medan perang ketika berhadapan dengan orang kafir.
- Ketika bayi meninggal karena keguguran dan sudah memiliki ruh.
- Berniat mandi wajib dan membaca basmalah.
- Mencuci tangan terlebih dahulu sebanyak 3 kali
- Membersihkan kemaluan dan kotoran yang ada dengan tangan kiri
- Mencuci tangan setelah membersihkan kemaluan dengan menggosokkan tangan ke tanah atau dengan menggunakan sabun
- Berwudhu dengan wudhu yang sempurna seperti ketika hendak shalat
- Mengguyur air pada kepala sebanyak 3 kali hingga sampai ke pangkal rambut
- Mencuci kepala bagian kanan, lalu kepala bagian kiri
- Menyela-nyela (menyilang-nyilang) rambut dengan jari
- Mengguyur air pada seluruh badan dimulai dari sisi yang kanan, lalu kiri.
- Menggunakan sabun dan pembersih lainnya beserta air
- Melepas kepang rambut agar air mengenai pangkal rambut
- Ketika mandi setelah masa haidh, seorang wanita disunnahkan membawa kapas atau potongan kain untuk mengusap tempat keluarnya darah untuk menghilangkan sisa-sisanya.
- Ketika mandi setelah masa haidh, disunnahkan juga mengusap bekas darah pada kemaluan setelah mandi dengan minyak misk atau parfum lainnya. Hal ini dengan tujuan untuk menghilangkan bau yang tidak enak karena bekas darah haidh
- Jika seseorang sudah berniat untuk mandi wajib, lalu ia mengguyur seluruh badannya dengan air, maka setelah mandi ia tidak perlu berwudhu lagi, apalagi jika sebelum mandi ia sudah berwudhu.
- Setelah mandi wajib, diperbolehkan mengeringkan tubuh dengan kain atau handuk
- Berkumur-kumur (madhmadhoh), memasukkan air dalam hidung (istinsyaq) dan menggosok-gosok badan (ad dalk) adalah sunnah menurut mayoritas ulama.
Tidak ada komentar:
Write comments